Di dalam madzhab syafi’i sudah jelas hukumnya, bahwa hukum menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa berwudlu adalah haram
karena dalilnya ayat dan haditsnya jelas
Namun belakangan ini muncul paham2 yang mengatakan tidak apa2 menyentuhnya tanpa berwudlu dan tidak haram meskipun kita tidak punya wudlu
Untuk menjawab ini saya akan kemukakan dalil-dalil kitab Madzhab Syafi’i yang menunjukkan bahwa menyentuh Mushaf Al-qur’an tanpa berwudlu adalah tidak boleh dan haram hukumnya
Dalil pertama
Menurut Kitab Al-Mabadiul Fiqhiyah karangan Ustadz Abdul Jabbar juz 3 , hal 18 :
Apa saja yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil :
1. Shalat
2. Twafaf
3. Menyentuh Mushaf (Al-qur’an )dan membawanya
lebih jelas lagi dijelaskan Al-Mabadiul Fiqhiyah juz 4, hal 15 :
Apa yang haram dengan orang yang berhadats kecil :
1. Shalat, karena sabda Nabi Saw : Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (berwudlu)
2. Thawaf , karena sabda Nabi saw : Sesungguhnya thawaf di Baitullah adalah shalat
3. Menyentuh Mushaf (Al-qur’an) dan membawanya , Karena firman Allah ta’ala : Tidak boleh menyentuhnya (Al-qur’an) kecuali orang-orang yang suci, dan sabda Nabi saw : Tidak boleh menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang suci