Hukum Menyentuh kulit wanita non muhrim tanpa penghalang adalah haram
Meskipun dengan penghalang namun dengan syahwat itupun hukumnya haram
Hal itu dijelaskan dalam kitab sullamut taufiq
Diantara yang termasuk dalam maksiat tangan adalah : menyentuh wanita yang bukan muhrim tanpa penghalang atau dengan penghalang namun dengan nafsu syahwat
Ini juga landasan kenapa pacaran kurang pantas dilakukan oleh remaja muslim , salah satunya adalah karena orang pacaran identik dengan pegangan tangan, gandengan, minimal ada sentuhan kulit antara keduanya. dan ini mutlak haram hukumnya.
Rasulullah saw bersabda :
Bersalaman
Timbul masalah, bagaimana cara bersalaman dengan wanita yang bukan muhrim misal sewaktu idul fitri ?
jawab : Tetap haram bersalaman dengan wanita bukan muhrim , karena keduanya menempelkan kulit. kalau mau bersalaman caranya adalah dengan menelungkupkan kedua telapak tangan dan diletakkan di depan dada. Dengan demikian keduanya terhindar dari bersalaman sentuhan kulit.
Wallahu a’lam
kalau di desa ada acara halal bihalal gimana ustadz… apakah ditolak juga ketika ada seseorang yang mengulurkan tangan… trimakasih penjelasana
Sebaiknya kita tidak ikut mengulurkan tangan untuk bersalaman dengan wanita non muhrim meskipun saat acara halal bi halal atau acara apapun
sebab hukumnya wajib kita mengikuti hadits Nabi
Wallahu a’lam
kalu tidak salah ada cara yang paling mudah untuk mencegah su’udhon bahwa kita tidak mau bersentuhan dengan wanita non muslim awam yaitu dengan membalut tangan kita apa itu pakai sarung tangan atau jika kita pakai sorban balutlah tangan dengn sorban itu sehingga kulit kita tidak bersentuhan, tapi yang lebih baik dengan jarak jauh saja.
Wallohu a’lam
na’am akhi
http://temankusejati.blogspot.com
Ping balik: Dean Graziosi go to website
Ping balik: Follow Dean Graziosi on Slideshare
Ping balik: Dean Graziosi @ iTunes
Ping balik: Tech Support Greenville
Ping balik: laptop computer repair greenville sc